Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap Zulfikar Jauhari. Kini, oknum dosen di Universitas Riau (Unri) sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Zulfikar merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) di Unri. Perkaranya itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 2020 lalu.
“Hari ini (kemarin, red), kami melakukan eksekusi terhadap Zulfikar Jauhari. Karena kami barusan menerima putusannya (tingat kasasi, red),” ungkap Kasi Pidana Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (13/8).
Pada perkara ini, pria bergelar doktoral berstatus berstatus tahanan kota berdasarkan nomor putusan: 616/K/Pid.Sus/2020. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan ditingkat banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Terpidana dieksekusi di Rutan,” tambah Yunius Zega.
Sebelum digelandang ke Rutan, oknum dosen terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Salah satunya guna memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19. “Rapid test terhadap terpidana. Hasilnya nonreaktif,” imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai ini.
Selain Zulfikar, pada perkara itu turut terdapat pesakitan lainnya yakni Benny Johan selaku Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Dikatakannya, Benny Johan terlebih dahulu menjalani proses eksekusi. Dia dihukum 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terpidana Benny Johan sudah dieksekusi pada akhir Juli 2020 kemarin,” pungkas Yunius Zega.
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar di lembaga peradilan tingkat pertama, Zulfikar Jauhari dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara