JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kritik pedas atas tragedi bom di Surabaya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii. Bukan itu saja, dia juga mengkritik kerusuhan Rutan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Politikus Gerindra itu menyebut, ada kelalaian dalam penanganan terorisme di Indonesia. Menurutnya, penjagaan di rumah ibadah adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah.
Akan tetapi, Romo, sapaannya, mengaku heran kenapa para terduga teroris menyerang tempat yang dijaga oleh kepolisian.
Baca Juga :
Asta Cita Prabowo-Gibran Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender dan Disabilitas
"Di tempat yang dikawal polisi inilah, peristiwa terorisme atau juga bom itu terjadi. Lagi-lagi saya melihat, penyebabnya adalah kelalaian dan ketidakprofesionalan kepolisian" katanya, Senin (14/5/2018).
Di sisi lain, ditegaskannya bahwa masyarakat juga perlu mengetahui pengawalan yang dilakukan aparat Kepolisian itu tidak ada yang gratis. Itu semua dibiayai oleh APBN, uangnya rakyat Indonesia.
Kata dia, dari tugas itu munculnya kepastian, aparat kepolisian melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002, untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Namun, ternyata, penggunaan uang APBN itu, apa yang diamanahkan UU tidak bisa diwujudkan oleh aparat kepolisian.
"Jadi, saya melihat, ada ketidakprofesionalan dari aparat kepolisian itu sendiri. Lalu kalau kemudian peristiwa ini, kemudian dikaitkan dengan belum selesainya pembahasan rancangan UU pemberantasan tindak pidana terorisme, saya kira ini sangat tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Apa urusannya pembahasan RUU Terorisme dengan peristiwa yang di rutan, yang justru terorisnya sudah ada dalam rutan dikawal, tapi bisa bikin kerusuhan. Apa hubungannya dengan kejadian yang di gereja di Jawa Timur, yang justru dikawal dengan pihak kepolisian," paparnya.
Ditambahkannya, jika ada keinginan untuk mendesak Presiden mengeluarkan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum selesai, hal itu sangat berlebihan. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mundur.
"Jadi, polisi yang tidak profesional, justru yang dipersoalkan RUU yang belum selesai, yang tepat adalah kalau memang kepolisian hari ini tidak profesional. Itu pasti karena Kapolrinya yang tidak mampu untuk mengemban amanah memimpin kepolisian memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat Indonesia. Sebaiknya, ketimbang mendesak mengeluarkan Perpu, Kapolri legowo lah untuk mengundurkan diri," tuntasnya.(pra)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama