KORUPSI

DPR Desak Kejagung Telusuri Aset Jiwasraya

Hukum | Jumat, 14 Februari 2020 - 16:27 WIB

 DPR Desak Kejagung Telusuri Aset Jiwasraya
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III DPR telah memanggil Kejaksaan Agung kemarin pagi (13/2). Panja menanyakan perkembangan penyidikan, termasuk berapa dan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Panja juga menanyakan update terkait barang-barang yang diblokir dan disita serta kemungkinan pelebaran kasus dalam hal pengenaan pasal maupun tersangka baru.

Ketua Panja Komisi III Herman Herry menyatakan, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk melindungi informasi-informasi krusial yang masih dalam proses penyidikan. “Ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelusuran aset. Sebab, jika dibuka, tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar atau akan ada pihak yang menyembunyikan barang-barang itu,’’ jelas Herman di DPR kemarin.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Dia menambahkan, panja mendesak Kejagung agar konsentrasi dalam menarik kembali uang yang sudah diambil dan diblokir. Dia menegaskan, sangat mungkin para tersangka melibatkan banyak institusi lain. “Yang saya maksudkan institusi adalah dunia perbankan, ini kejahatan. Jadi, kami ingin penyidik buka potensi-potensi ke mana saja,” lanjutnya.

Pemaparan di Panja Jiwasraya kemarin belum menghasilkan informasi signifikan. Sebab, jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) masih diisi pelaksana harian. Belum ada pejabat definitif. Plh Jampidsus Ali Mukartono dinilai masih perlu menghadirkan data-data yang lebih komprehensif. Karena itu, panja akan memanggil lagi para pejabat Kejagung pada 26 Februari.

Herman memperkirakan, ada pemanggilan terhadap beberapa pihak lain. Tujuannya, melengkapi keterangan yang diberikan Kejagung pada rapat dengar selanjutnya. Termasuk PPATK dan OJK. PPATK dipanggil terkait potensi pengembalian uang dari transaksi dan rekening yang terlacak. Kemudian, OJK terkait konteks pengawasan yang kurang sehingga timbul kerugian sangat besar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook