PENIPUAN

Penipuan Jual Iphone Harga Miring, si Kembar Rihana-Rihani jadi DPO

Hukum | Selasa, 13 Juni 2023 - 18:03 WIB

Penipuan Jual Iphone Harga Miring, si Kembar Rihana-Rihani jadi DPO
RIHANA DAN RIHANI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap si kembar Rihana dan Rihani dalam kasus dugaan penipuan iPhone. Polisi kini terus memburu keduanya untuk diproses hukum.

"Sudah (diterbitkan DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6).


Meski begitu, hingga kini penyidik belum menemukan kedua tersangka tersebut. Upaya pencarian masih terus dilakukan.

"Masih kami lidik keberadaannya," jelasnya.

Sebelumnya, medsos khususnya Twitter belakangan ini tengah dihebohkan oleh cerita kasus penipuan melibatkan sosok saudari kembar bernama Rihana-Rihani. Dua perempuan kakak beradik ini sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.
 
Kisah ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan ini bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
 
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) yang diduga tersangkut kasus penipuan jual beli iPhone dengan sistem preorder. 
 
Sebab, tak sedikit pihak yang mengaku tertipu dengan penjualan maupun investasi iPhone preorder oleh saudari kembar tersebut. PPATK telah memblokir transaksi keuangan milik saudari kembar tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
 
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook