RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja pada praperadilan ini, Polres Inhu tidak sendiri tetapi juga diajukan Ketua Bawaslu Inhu dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Inhu.
Pengajuan praperadilan ini dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH atas penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana Pemilu. “Ada sebanyak 15 poin sebagai dasar gugatan di praperadilan kali ini,” ujar Dody Fernando SH MH, Rabu (12/6).
Menurutnya, Polres Inhu dalam gugatan praperadilan ini terfokus kepada Kasat Reskrim. Begitu juga dengan Bawaslu terfokus kepada Ketua Bawaslu serta Kasi Pidum Kejari Inhu. Di antara dasar gugutan itu sebutnya yakni pemohon adalah komisioner Bawaslu sekaligus koordinator devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu serta koordinator sentra Gakumdu Kabupaten Inhu.
Kemudian pemohon juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Masnur dan keterangan Randa serta Ridwan. “Lebih parahnya lagi dalam perkara itu tidak diawali dengan rapat pleno Bawaslu,” ungkapnya.(kas)