DARI TEMUAN PPATK

Gunakan Jasa Saracen, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Hukum | Senin, 11 September 2017 - 20:10 WIB

Gunakan Jasa Saracen, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu pemesan jasa Saracen pada Jumat lalu (8/9/2017) berhasil dibekuk Bareskrim Polri. Seseorang bernama Asma Dewi diketahui diamankan oleh penyidik dari institusi bergengsi di Polri itu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Bareskrim mengantongi nama Asma berdasar temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, ada transfer dari Asna ke pengelola sindikat binsis hoaks dan ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Penyidik sementara dapat info yang bersangkutan mentransfer uang senilai Rp75 juta ke NS. NS adalah anggota inti Saracen," ujarnya di kantornya, Senin (11/9/2017).

Asma diketahui telah mentransfer uang ke anggota inti Saracen berinisial NS. Informasi itu sebagaimana temuan PPATK. NS kemudian mengirim uang tersebut ke D untuk diteruskan kepada R, bendahara Saracen.

"Untuk pembuktian lebih lanjut Direktorat Siber Bareskrim sedang kerja sama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank," terangnya.

Dia menjelaskan, Asma berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Yang bersangkutan ditangkap di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditangkap diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian SARA dan penghinaan. Barang bukti yang disita adalah dua unit device dan posting-an SARA," tuntasnya. (mg4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook