TERKAIT PK

Sidang Suryadharma Ali, Begini Kesaksian JK soal DOM

Hukum | Rabu, 11 Juli 2018 - 17:40 WIB

Sidang Suryadharma Ali, Begini Kesaksian JK soal DOM
Wapres Jusuf Kalla saat bersaksi pada sidang PK Suryadharma Ali. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan pemakaian dana operasinal menteri (DOM) dapat digunakan untuk kebutuhan dinas.

Hal itu dikatakannya saat memberikan penjelasan di sidang peninjauan kembali (PK) Suryadharma Ali (SDA), Rabu (11/7/2018). Untuk SDA yang ketika itu mendapat DOM sebesar Rp120 juta per bulan dapat dimanfaatkan secara fleksibel dalam ranah keperluan dinas dan pribadi.

Adapun ketentuan itu diatur dalam dalam Nomor 5 PMK 268/ Tahun 2014. JK menjelasakan itu saat menjawab pertanyaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga :1.900 Warga Miskin Masuk Data PBIJK

"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya, artinya tegantung kebijakan menterinya apakah itu digunakan untuk keperluan dinas atau pribadi menteri tersebut," katanya.

Jaksa kemudian kembali menanyakan terkait keleluasaan penggunaan DOM itu, seperti digunakan untuk keperluan membeli tiket dan membayar biaya perawatan rumah sakit.

"Apakah kebijakan itu longgar untuk pribadi? Bayar tiket anaknya dan bisa bayar pengobatan anaknya?" tanya jaksa KPK.

"Bagian dari pada menteri itu prinsipnya membantu menteri karena sekian tahun gaji tidak naik, sehingga diberikan keleluasaan untuk menteri itu sangat fleksibel termasuk kebutuhan rumah tangga," jawab JK.

Jaksa kemudian kembali mempersoalkan penggunaan DOM meskipun fleksibel, tetapi harus tidak merugikan keuangan negara.

"Ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan tidak bertengangan dengan Undang-Undang. Karena menteri keuangan langsung membuat aturan itu bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan," jawab JK.

JK menyebut, mesk diberi keleluasaan, sebesar 20 persen DOM harus diberikan pertanggungjawaban.

"Sedangkan 80 persen itu lump sum. Lump sum itu diberikan kwitansi diterima sudah cukup, tidak perlu lagi detailnya," terangnya.

Adapun JK hadir di SDA karena keterangannya sempat dikutip saat bersaksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016.

JK disebut pernah mengatakan setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Diketahui, 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,821 miliar.

Mantan ketum PPP itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. SDA juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook