Respons warga net yang dominan marah kepada pelaku dan menginginkan untuk dihukum seperti yang dialami Audrey terlihat di jagat maya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise meminta kasus itu dapat diselesaikan sesuai dengan undang-undang.
Rabu (10/4) tim dari Kementerian PPPA berangkat ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. Selain itu, juga membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kementerian PPPA rencananya melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu ini (13/4). Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” ujar Yohana, kemarin.
Dia menilai tindakan para pelaku tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan. ”Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.(lyn/wan/idr/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin