JELANG PILKADA 2020

Pasca OTT Wahyu, KPU Harus Segera Bangun Kepercayaan Publik

Hukum | Sabtu, 11 Januari 2020 - 14:10 WIB

Pasca OTT Wahyu, KPU Harus Segera Bangun Kepercayaan Publik
Wahyu Setiawan (jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pergantian atar-waktu (PAW) di DPR. Mantan Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah‎ mengaku tidak menyangka dengan kasus yang menjerat Wahyu tersebut.

“Saya tidak menyangka terjadi seperti ini. Sore mendapat kabar yang menyedihkan penangkapan OTT kawan kita. (Wahyu) itu kawan baik saya. Kami sama-sama pernah aktif di KPU. Dia (Wahyu) di Jateng saya di Jabar,” ujar Ferry dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/1).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ferry melihat, banyak serangan mengarah kepada penyelenggara pemilu saat Pilpres 2019 silam. Mulai dari hoaks surat suara, kotak suara, maupun SITUNG. Namun, itu semua bisa diselesaikan dengan baik lewat kerja-kerja dan proses yang transparan.

Sayangnya, setelah badai itu berlalu, awal 2020 ini berita mengejutkan datang dari KPK. Wahyu Setiawan tertangkap OTT.

Bercermin dari kasus ini, Ferry berharap KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, saat ini tengah berlangsung tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Jadi, ini harus dikoordinasi internal karena ada 270 Pilkada. Jangan lagi membuat kepercayaan publik runtuh,” katanya.

Ferry mengatakan, KPU juga perlu memberitahukan ke publik bahwa yang dilakukan Wahyu Setiawan ini murni dari pribadinya. Bukan dari lembaga KPU ini. Sehingga publik bisa menilainya.

“KPU di internalnya harus membangun kembali kepercayaan publik. Bilang ini tidak ada kaitannya, ini keputusan sendiri bukan lembaga,” ungkapnya.‎

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook