Wahyu Setiawan Tuliskan Permintaan Maaf

Hukum | Jumat, 10 Januari 2020 - 10:03 WIB

Wahyu Setiawan Tuliskan Permintaan Maaf

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Anggota KPU RI Wahyu Setiawan resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh lembaga anti rasuah, Wahyu diduga telah menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Usai menyandang status tersangka, Wahyu menyampaikan permintaan maaf terbuka, melalui secarik kertas dengan tulisan tangan. Pada poin pertama surat tersebut, Wahyu menyampaikan permintaan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.”kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” tulis Wahyu.

Soal kebenaran surat tersebut, Anggota KPU Riau Divisi Humas dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1/2019) membenarkan. Ia menyatakan surat tersebut memang tulisan Wahyu sendiri.

“benar,” ujar Nugroho singkat.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook