JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga mantan aktivis GMNI dengan harta Rp12,8 Miliar itu sebagai penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan status tersangka koleganya itu. Maka langkah pertama yang dilakukannya adalah memberitahukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian kepada DPR.
Ia juga akan segera memberitahukan ke Presiden Jokowi karena kepala negara yang melantik Wahyu Setiawan. Kemudian di DPR karena saat melakukan seleksi komisiner KPU ada di parlemen.
”Iya kita akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait ya,” ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Arief juga akan memberitahukan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk mawas diri. Memetik pelajaran berharga dari ditetapkan Wahyu Setiawan oleh KPK ini. Apalagi di pada September 2020 ini ada pemilihan kepala daerah di 270 kabupaten dan kota.
“Kemudian yang berikutnya saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya,” katanya.
Arief juga mengatakan, atas kejadian ini KPU sangat prihatin dan menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepda seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
KPU juga mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK ini. Karena Arief juga menginginkan supaya KPU bisa tetap terjaga marwahnya. Sehingga bisa tetap dipercaya oleh masyarakat.
“Ini upaya untuk bersama-sama menjaga institusi ini, supaya tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.
Editor : Deslina
Sumber : Jawapos.com