JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepingan puzzle tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mulai lengkap. Setelah menjadi polemik lebih dari satu bulan lamanya, salah satu saksi kunci, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mulai buka suara.
Tak lama setelah melakukan pergantian tim kuasa hukum pada 6 Agustus 2022 lalu, Bharada E mulai berani mengungkap sejumlah pengakuan baru. Bahkan dia tak segan mengakui jika pengakuannya selama ini banyak yang direkayasa.
Berikut 7 pengakuan terbaru Bharada E:
1. Keterangan Selama Ini Bohong
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya selama ini memberikan kesaksian palsu selama proses penyidikan. Hal itu dia pastikan setelah bertemu langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya,” kata Deolipa.
Menurutnya, keterangan palsu ini dibuat Bharada E karena ada tekanan dari pihak luar. Sehingga Bharada E haru mengikuti perintah dari oknum tersebut.
2. Diperintah Menembak Oleh Atasan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku disuruh menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya.
“Petunjuknya sih dari atasan dia. saya nggak bisa sebut nama. Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Saat bertugas sendiri, Bharada E berstatus sebagai sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Namun, Boerhanuddin memastikan bukan Putri yang menyuruh menembak.
“Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu,” jelasnya.
Boerhanuddin juga tak memastikan jika atasan yang dimaksud adalah Ferdy Sambo. Dia hanya menyebut atasan Bharada E juga ada di lokasi penembakan.
3. Tidak Ada Baku Tembak
Bharada E mengaku tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir. Bharada E mengaku hanya diperintahkan seseorang untuk menembak Brigadir J.
“Tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak,” kata Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengatakan, proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kematian Brigadir J hanya sebuah alibi. Sebab, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakan ke arah dinding rumah.
“Menembak itu dinding arah-arah,” jelasnya.
4. Jari Brigadir J Ditembak Pakai Pistol HS-9
Pengacara Brigadir E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, salah satu alibi yang dibuat yakni pistol jenis HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakan ke jarinya sendiri untuk membuat alibi. Pistol Brigadir J tersebut ditembakan oleh seseorang.
“Senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin.
Dia mengatakan, Bharada E hanya diperintahkan menembak Brigadir J. Namun, Boerhanuddin masih enggan membeberkan berapa banyak tembakan yang dilesatkan oleh kliennya.
5. Bharada E Bukan Aktor Utama
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia bukan pelaku utama,” ujarnya.
6. Bukan Polisi Mahir Menembak
Deolipa memastikan Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. Hal ini selaras dengan pengakuan Bharada E saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
“Bharada E dibilang jago tembak, endak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” kata Deolipa.
Deolipa memastikan kliennya telah membuat pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan. Pasalnya Bharada E diperintah oleh atasannya.
7. Ada Penembak Lain
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E bukan penembak tunggal terhadap Brigadir J. Bharada E hanya menembak pertama, setelah itu ada pelaku lain yang menembak. Bharada E juga membantah adanya penganiayaan sebelum Brigadir J tewas.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. Tidak ada (penganiayaan),” imbuhnya.
Menurut Deolipa Yumara, kliennya menembak Brigadir J atas perintah atasan. Bharada E tidak bisa menolak karena harus patuh terhadap atasan. “Ya, namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman