JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendapat somasi dari aktivis Ratna Sarumpaet. Hal itu merupakan kelanjutan dari penderekan mobil Ratna beberapa waktu lalu.
Menurut Pengacara Ratna, Samuel Lengkey, somasi itu sudah dikirimkan ke Balai Kota DKI Jakarta dengan tujuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya, juga dikirim ke Dishub DKI Jakarta dan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
"Somasi ditujukan ketiga pihak. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dishub dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakkan Hukum," katanya saat konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Adapun Ratna sendiri meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah terkait penderekan mobil yang saat ini sering membuat masyarakat menjadi korban.
"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional dan daerah. Selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ucapnya dalam kesempatan itu.
Di samping itu, dia juga mengklarifikasi bahwa saat penderekan terjadi pada 3 April 2018 itu. Diterangkannya, dirinya berada dalam mobil Avanza B 1237 BR. Posisi mobilnya juga sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia menyebut, di lokasi kejadian, tak ada marka jalan seperti dalam Pasal 1 ayat 1 serta Pasal 3 ayat 1 dan 2 Permenhub 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (ce1/yes)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama