Ditjenpas Kemenkum HAM Batalkan Remisi Susrama

Hukum | Sabtu, 09 Februari 2019 - 08:56 WIB

Ditjenpas Kemenkum HAM Batalkan Remisi Susrama
PETISI ONLINE: Ketua AJI Indonesia Abdul Manan (kanan) menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (8/2/2019). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gelombang dorongan yang tidak henti meminta pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama berbuah manis. Pembunuh jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tersebut nyaris pasti batal menerima remisi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkum HAM) memastikan bahwa draf pembatalan remisi tersebut sudah jadi.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2).
Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

”Sudah ada draf Keppres tentang pembatalan itu,” kata dia tegas. Perempuan yang lebih akrab dipanggil Utami tersebut mengakui bahwa sejak menerima aspirasi terkait penolakan remisi untuk Susrama, dirinya memberi perhatian lebih terhadap aspirasi yang sudah disampaikan.

Utami juga menyebutkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona H Laoly meminta instansinya cepat merespons aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bersama komunitas jurnalis lainnya. Sebab, Presiden Joko Widodo pun turut buka suara.

”Perintah dari bapak Presiden, Menkum HAM lakukan kajian. Bapak Menteri memerintahkan kami melakukan kajian,” terang Utami.

Menurut Utami, arahan itu sudah diberikan sebelum dirinya bertolak ke Bali untuk menerima aspirasi secara langsung dari keluarga Prabangsa serta komunitas jurnalis di Pulau Dewata pada Sabtu pekan lalu (2/2). Untuk itu, kajian terhadap remisi yang diberikan kepada Susrama cepat dilaksanakan. Tidak hanya internal Ditjenpas Kemenkum HAM, kajian turut melibatkan para akademisi.

Setelah kajian selesai dibuat, lanjut Utami, pihaknya langsung bersurat kepada Menkum HAM. Oleh Yassona, hasil kajian itu kemudian diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

”Bapak Menteri langsung menulis surat atas hasil kajian kepada Mensesneg untuk dilakukan pembatalan terhadap pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama,” beber Dirjenpas perempuan pertama di Indonesia itu.(far/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook