JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penelusuran jejak digital terhadap sindikat buzzer Saracen yang melakukan penyebaran kebencian dan serta isu SARA terus dilakukan pihak kepolisian.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, pihaknya telah menemukan satu kejahatan yang dilakukan buzzer Saracen, dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara ilegal.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah Ilegal Access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Dia menerangkan, Jasriadi yang juga diduga sebagai aktor intelektual Saracen itu memiliki kemampuan untuk membajak akun media sosial orang lain. Dengan melakukan penelusuran jejak digital, dia menyebut bahwa pihaknya memerlukan waktu yang cukup dalam membongkar buzzer Saracen.
"Ini pekerjaan butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu satu apa yang jadi fakta hukum," tuturnya.
Polisi sendiri saat ini masih menunggu hasil laporan analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Setidaknya sudah ada 14 rekening diserahkan polisi ke PPATK. (cr5)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama