GELAR PERKARA BELUM DILAKUKAN

Novel Masih Berstatus Saksi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Hukum | Kamis, 07 September 2017 - 20:15 WIB

Novel Masih Berstatus Saksi, Polisi Dalami Keterangan Saksi
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami perseteruan yang terjadi antara Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari unsur pidana, setelah nantinya akan dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Adanya unsur pidana sebetulnya sudah kami simpulkan pada saat melakukan gelar perkara dari penyelidikan menuju penyidikan. Maka penyidik menyimpulkan bahwa ada perbuatan pidana dari apa yang diterima oleh Mas Aris Budiman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Diterangkannya, untuk menyimpukan adanya unsur pidana dari pelaporan Aris, penyidik akan menyimpulkan dari para saksi yang sampai saat ini terus dilakukan pendalaman. Hal itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dari kiriman email Novel. Dia menyebut, untuk dapat menyimpulkan Novel Baswedan bersalah.

Adapun pihak kepolisian, imbuhnya, harus melakukan mekanisme gelar perkara, yakni dari status saksi menjadi tersangka.

"Untuk tahapan ini belum kita lakukan, sehingga kita belum bisa memberikan statement saat ini," tutupnya.

Aris sebelumnya telah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik karena menganggap penyidik senior KPK itu telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Novel sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, pihak kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dimulainya penyidikan terhadap Novel Baswedan. Aris sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2017) malam, pemeriksaan itu atas permintaan pribadi Aris Budiman. (cr5)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook