BEBERAPA PIHAK DIAMANKAN

Ini Kata Komisi III DPR soal Hakim dan Panitera Kembali Terjaring OTT KPK

Hukum | Kamis, 07 September 2017 - 19:30 WIB

Ini Kata Komisi III DPR soal Hakim dan Panitera Kembali Terjaring OTT KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap hakim dan panitera dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu. Hal itu menuai komentar sejumlah kalangan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, dirinya prihatin lantaran ada hakim yang kembali tertangkap oleh KPK. Terlebih, kasusnya adalah dugaan suap dalam penanganan sebuah perkara. Karena itu, dia meminta kepada Mahkamah Agung (Agung) mengevaluasi model pengawasan, dan pembinaan yang dilakukan selama ini.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Sepertinya para hakim dan panitera kurang mendapat pengawasan dan pembinaan yang maksimal," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/9/2017).

Dia menila, OTT terhadap oknum hakim dan panitera tersebut menunjukkan bahwa integritas yang belum menjadi mainstream di dunia peradilan. Bahkan, sambungnya, mewujudkan peradilan yang agung yang selama ini menjadi impian rakyat masih jauh dari harapan. Karena itu, masalah tersebut harus menjadi perhatian serius.

"Kalau tidak segera disikapi serius, saya khawatir upaya pembenahan dan pembangunan institusi peradilan bagaikan arang habis besi binasa," tuntasnya.

Tim Satgas Penindakan KPK sebelumnya telah melakukan OTT di wilayah Bengkulu. Dalam operasi senyap itu , tim lembaga antirasuah berhasil mengamankan seorang hakim, panitera dan beberapa pihak lain yang diduga sebagai penyuap hakim tersebut.

“Ya ada OTT di Bengkulu,” kata sumber internal JawaPos.com, Kamis (7/9/2017) pagi.

Sumber lain pun membenarkan hal itu.

”Iya hakim PN. Bengkulu (di OTT),” tuturnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Kamis (7/9/2017) pagi itu, tim berhasil mengamankan barang bukti uang dugaan suap senilai ratusan juta.

” Duitnya (uang suap) Rp125 juta,” imbuh sang sumber.

Akan tetapi, itu belum termasuk komitmen fee yang dijanjikan pihak penyuap untuk ‘mengamankan’ perkara dugaan korupsi yang ditangani hakim tersebut.‎ (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook