KASUS UJARAN KEBENCIAN

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jonru Ginting

Hukum | Kamis, 07 September 2017 - 15:57 WIB

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jonru Ginting
Jonru Ginting. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pegiat sosial media Jonru Ginting terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Saat ini, diketahui sudah ada dua saksi yang diperiksa. Adapun pelapor Muannas Alaidid mendampingi kedua saksi itu. Menurutnya, dalam berita acara pemeriksan (BAP) dia mencatat nama Guntur Romli dan Slamet Abidin yang keduanya diduga mengetahui jelas tentang akun Jonru Ginting dan ujaran kebencian yang sering dilontarkan dalam akun Facebook-nya.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Kebetulan dua saksi yang kami ajukan ini adalah saksi-saksi yang tau persis tentang akun Jonru Ginting. Ini saksi yang bisa memberikan fakta di depan penyidik tentang apakah benar postingan-postingan itu dari akun Jonru," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Diterangkannya, kedua saksi akan menjelaskan apakah dalam postingan-postingan Jonru mengandung ujaran kebencian yang dapat meresahkan banyak pihak. Di sisi lain, menurut Guntur Romli, dirinya akan memberi laporan yang benar kepada penyidik sesuai apa yang laporkan oleh Muannas.

Tak hanya itu, dia pun menyampaikan, dirinya baru saja bertemu dengan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa Said Aqil tidak terima terhadap apa yang dituduhkan oleh Jonru, yakni memfitnah dengan menyebut NU telah menerima uang sebesar Rp1,5 triliun dari Presiden Joko Widodo.

"Beliau (Said Aqil) sangat tidak menerima tuduhan itu bahwa NU menerima uang sebesar Rp1,5 triliun," tuturnya.

Guntur kemudian dengan tegas mengatakan bahwa postingan Jonru di sosial media sangat berbahaya bagi kerukunan umat bergama.

"Tapi intinya bahwa postingan-postingan Jonru itu sangat membahayakan kerukunan umat beragama dan khususnya bagi kemuliaan kiai-kiai di NU kemudian juga di PBNU yang terkena tudingan menerima uang sebesar Rp1,5 T," paparnya.

Diketahui, laporan Muanas Alaidid terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017, atas tuduhan ujaran kebencian dan atau SARA. (cr5)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook