PENYIDIK KPK

Status Tak Jelas, Rossa Enggan Terima Gaji dari KPK dan Polri

Hukum | Jumat, 07 Februari 2020 - 19:03 WIB

Status Tak Jelas, Rossa Enggan Terima Gaji dari KPK dan Polri
ILUSTRASI: Penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Polemik pemulangan penyidik Rossa Purba Bekti hingga kini masih bergulir. Nasib penyidik yang menangani perkara dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP itu masih belum jelas. Meski disebut menerima gaji, namun Rossa enggan untuk menerimanya.

Sebab pimpinan KPK secara sepihak menyatakan Rossa telah diberhentikan pada 1 Februari. Sehingga, ia merasa tak elok jika harus mengambil gaji padahal tidak bekerja.

Baca Juga :Usut Kasus Firli, Penyidik KPK Akan Diperiksa

“Karena Mas Rossa sesuai dengan SK-nya mengatakan 1 Februari itu berhenti, maka walau pun ada gaji yang ditransfer ke rekeningnya pada 1 Februari, tetapi Kompol Rossa tak dapat menggunakan uang tersebut,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Yudi menjelaskan, gaji pegawai KPK diberikan pada awal bulan sebelum menjalankan tugasnya. Namun, karena status Rossa masih belum jelas, dia secara tegas enggan untuk mengambil insentifnya sebagai pegawai KPK. Hal ini pun semata menjaga untuk integritasnya.

“Karena dia merasa statusnya di KPK belum jelas, karena integritasnya juga dia mengatakan bahwa saya belum bisa gunakan uang tersebut,” ucap Yudi.

Oleh karena itu, Yudi menyebut rekannya itu berniat akan mengembalikan gaji yang bukan haknya itu yang telah di transfer ke rekeningnya pada 1 Februari 2020. Bahkan, Rossa pun disebut telah menerima gaji dari Polri, namun enggan untuk dipakai, karena masih berharap dapat bekerja di KPK.

“Kasihan dengan nasib mas Rossa mengatung-ngatung. Jadi dari KPK diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Polri mengatakan bahwa mas Rossa tetap di sini (KPK),” ungkap Yudi.

Yudi menegaskan, Rossa masih berharap dapat bekerja di KPK sesuai masa baktinya pada September 2020. Oleh karenanya, pimpinan KPK dapat secara tegas mengembalikan hak-hak Rossa sebagai pegawai KPK.

“Mas Rossa sudah menyatakan kepada saya, bahwa komitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di KPK hingga nanti waktunya sudah kembali ke kepolisian,” tutur Yudi menandaskan.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik Rossa Bekti Purba telah menerima gaji pada Februari 2020. Hal ini menjawab rencana Wadah Pegawai KPK yang ingin menyumbangkan sebagian gajinya untuk penyidik yang berasal dari institusi Polri itu.

“Untuk gajian setahu saya tuh memang saya sudah konfirmasi ke Biro SDM sudah gajian bulan Februari ini,” ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/2) kemarin.

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci soal polemik pemulangan Rossa ke Mabes Polri. Menurutnya, hal ini sudah dijelaskan secara rinci oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya pikir mengenai mas Rossa semalem sudah menjelaskan detailnya. dan temen temen tahu juga di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari pak Rossa,” tukas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor :Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook