JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Perpanjangan itu dikarenakan pihak penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, malam tadi (5/5).
“Hari ini (kemarin, red), penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri.
Dilanjutkan Ali, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan Amril pada 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Saat itu Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Amril merupakan untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. (nda)