Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tersangka

Hukum | Minggu, 06 Januari 2019 - 19:03 WIB

Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tersangka
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Penyebar hoaks surat suara HY dan LS ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, keterlibatan keduanya sudah dapat dipastikan. Namun, sayangnya hingga saat ini inisiator dan produsen hoaks belum juga diketahui.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif terhadap petugas. Ancaman hukuman untuk keduanya tiga tahun, sehingga sehingga tidak mengharuskan ditahan. ”Penyidik yang putuskan itu,” paparnya.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Keduanya, lanjut dia, diduga hanya menjadi penyebar informasi hoaks. Mereka bukan merupakan pembuat konten dan inisiator hoaks tersebut.  ”Saat ini masih dirangkai, mereka mendapat dari mana dan sebagainya,” terangnya.

Hingga saat ini, Polri juga masih berupaya untuk mengetahui identitas suara dalam video hoaks surat suara tercoblos. ”Masih bekerja temukan suara siapa, nanti ada Laboratorium Forensik yang bisa pastikan,” jelasnya.

Sementara Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPM) Neta S Pane menjelaskan, bahwa ada hal yang perlu disadari bahwa penangkapan dua penyebar hoaks tersebut menunjukkan adanya sesuatu yang timpang. Sebab, kedua penyebar hoaks tersebut notabene merupakan orang kecil. ”Lalu, bagaimana dengan yang orang besar, seperti politikus dan lainnya,” ujarnya.

Dia meminta Polri dalam menangani kasus tersebut lebih adil. Tokoh semacam Andi Arief yang juga dinilai turut menyebarkan hoaks tersebut mengapa hingga saat ini belum diperiksa atau ditangkap. ”Jangan melakukan diskriminasi,” ujarnya.

Sebelumnya, hoaks surat suara tercoblos ini membuat sejumlah pihak meradang. Ketua KPU Arief Budiman dan Mendagri Tjahjo Kumolo sampai mendatangi Bareskrim untuk meminta proses hukum terhadap produsen dan penyebar hoaks. (idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook