JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seorang perempuan terpergok oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka, Jakarta Selatan, dalam kondisi menangis beberapa waktu sebelum terjadi pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Richard, pada saat itu Sambo dan Putri Candrawathi tampak dalam kondisi marah.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tidak mengenali perempuan tersebut. Namun, perempuan itu memiliki ciri-ciri berupa rambut pendek dan kulit sawo matang.
“Yang pasti dia rambutnya pendek, kulitnya sawo matang,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kendati demikian, Ronny tak mengungkap identitas pasti perempuan tersebut. Secara lengkap akan diungkap dalam persidangan. “Nanti ya, nanti,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman