Andi Syarifuddin Minta Zainal Muttaqin Buktikan Beli Tanah Pakai Uang Pribadi

Hukum | Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:01 WIB

Andi Syarifuddin Minta Zainal Muttaqin Buktikan Beli Tanah Pakai Uang Pribadi
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung dan PT JJMN Andi Syarifuddin. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos dan Kaltim Pos Zainal Mutaqqin, terus bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (3/10/2023), ada beberapa hal dipertanyakan Penasihat Hukum Zainal Mutaqqin terhadap Andi Syarifuddin, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara yang melaporkan dugaan penggelapan ini. 

Perihal ini, Andi Syarifuddin mengatakan, jika laporan polisi oleh korban tindak pidana dikuasakan kepada kuasa hukum, maka syarat utamanya adalah: “Kuasa Hukum itu harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari kliennya.”


Selanjutnya membuat laporan polisi dengan syarat, pertama, Menyampaikan Peristiwa Hukum kepada penyidik kepolisian baik tertulis maupun lisan. Dan kedua, Membawa bukti permulaan yang cukup (dua alat bukti) yang sah.

Laporan Polisi yang dimaksud di atas berdasarkan tentang apa saja yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana yang dialami kliennya itu. “Jadi pelapor memang tidak harus korbannya,” katanya.

Pengajuan Laporan tersebut, lanjut Andi, dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAPidana.

“Kuasa Pelapor itu tidak perlu mengalami peristiwa tindak pidana itu karena bukan korban, tapi Kuasa Pelapor itu melaporkan dugaan tindak pidana itu berdasarkan tentang apa yang diketahuinya atas peristiwa pidana yang disampaikan oleh kliennya yang disertai bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah,” jelas Andi. 

Ia menambahkan, kalau PH Terdakwa Zainal Mutaqqin meragukan kesaksiannya sebagai Kuasa Pelapor karena tidak mengalami sendiri peristiwa pidana itu, itu pendapat pribadi dan mungkin PH Terdakwa Zainal belum mengetahui tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang memutuskan bahwa keterangan saksi yang dimaksud telah diperluas definisinya bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak selalu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri, melainkan keterangannya ada relevansinya dengan perkara yang sedang diproses.

Dan mengenai PH Terdakwa Zainal yang menyatakan bahwa Andi Syarifuddin selaku Kuasa hukum yang mewakili Kliennya membuat laporan polisi tanpa membuat legal opini secara tertulis sebelumnya dan tidak memberikan saran kepada kliennya, bahwa perkara yang dilaporkan itu adalah perkara perdata karena jelas-jelas nama Terdakwa Zainal tercatat di dalam sertifikat tanah-tanah itu, Andi memberi jawaban:

“Pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang advokat yang mewakili kliennya membuat laporan polisi terlebih dahulu harus membuat legal opini secara tertulis.”

Dan terkait dirinya tidak memberikan saran kepada Klien bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan ke polisi itu adalah perkara perdata, itu juga pendapat yang tidak memiliki dasar hukum.

“Mungkin saja PH Terdakwa Zainal itu belum memahami betul tentang rumusan tindak pidana, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat itu adalah murni perkara perdata, terkecuali nama yang tercatat dalam sertifikat itu sudah memenuhi syarat materil, yaitu sebelum namanya dicatat dalam sertifikat itu terlebih dahulu telah melakukan proses jual beli atas tanah tanah itu dengan mempergunakan uang pribadinya,” bebernya.

Dalam perkara Zainal Muttaqin itu Saksi Pelapor telah menyampaikan peristiwa hukum di depan persidangan dan menyampaikan bukti permulaan yang cukup, yaitu 2(dua) alat bukti yang sah, bukti surat dan saksi lebih dari satu orang yang menjelaskan bahwa objek sertifikat tanah atas nama terdakwa itu adalah dibeli dengan mepergunakan uang perusahaan (DM).

Kalau PH Terdakwa Zainal menyangkal kedua alat bukti tersebut diatas, ya itu adalah haknya. Yang terpenting PH Terdakwa Zainal itu dapat membuktikan di Pengadilan bahwa tanah-tanah itu benar benar dibeli dengan uang pribadi Zainal Muttaqin.

Tapi jika PH Terdakwa Zainal bertahan dan yakin bahwa tanah-tanah itu adalah milik kliennya hanya karena nama kliennya yang tercatat di dalam sertifikat tanah-tanah itu tanpa bisa membuktikan bahwa benar tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara yang menjerat kliennya itu dibeli dengan uang pribadi kliennya, dan sebaliknya Perusahaan (DM) bisa membuktikan bahwa tanah-tanah itu dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan, resikonya adalah perkaranya bisa diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan alasan bahwa kepemilikan hak atas tanah itu harus terlebih dahulu memenuhi syarat materil, yaitu proses jual beli, dalam proses jual beli itu ada dua pihak yang melakukan kesepakatan jual beli, yaitu salah satu pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan barang, dan salah satu pihak yang mengeluarkan barang untuk mendapatkan uang, jika proses tersebut terjadi maka hak kepemilikan atas benda itu berpindah secara materil (Pasal 1457 KUHperdata).

Pertanyaannya, apakah terdakwa Zainal bisa membuktikan bahwa benar telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan barang (tanah tanah) itu.

Terkait keberatan Terdakwa Zainal yang mengaku saling kenal karena Andi pernah datang ke kantornya pada tahun 2016 dan menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum di perusahaan itu, itu tidak benar.

“Bagaimana bisa di tahun 2016 saya datang di kantornya, sementara saya pindah dari Balikpapan ke Jakarta pada tahun 2012 dan kembali ke Balikpapan pada tahun 2023 pada saat saya bersaksi di Pengadilan atas kasusnya,” kata Andi. 

Ditambahkannya, “Mungkin saja bapak Zainal itu lagi halusinasi karena perkara yang sedang dialamainya, belum lagi masih ada 2 LP atas nama dirinya di Bareskrim Mabes Polri yang sedang berproses, yaitu LP No. 128 dan LP No. 129.”

Sebelumny, persidangan kasus penggelapan menjerat mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara  Zainal Muttaqin (Zam) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) masuk babak pemeriksaan saksi, Selasa (3/10/2023).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina dan Afriyanto menghadirkan saksi pelapor sekaligus Pengacara PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin (55) di muka persidangan. Ia yang melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"Saya diberikan kuasa untuk melaporkan penggunaan uang perusahaan untuk pembelian aset pribadi," kata Andi dalam persidangan dikutip Idn Times

Selama pemeriksaan saksi ini, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menyangsikan kebenaran pernyataan saksi Andi Syarifuddin. Apalagi advokat dari Jakarta ini bukanlah pihak yang menyaksikan secara langsung seluruh proses kejadian atau istilahnya saksi testimonium de auditu.

Sumber: Manadopost.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook