Pembakar Lahan Masih Diselidiki

Hukum | Jumat, 05 April 2019 - 11:01 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Aparat Polsek Tenayan Raya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran lahan seluas lima hektare, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi, bahwa sejauh ini pihaknya masih menyelidiki siapa pembakar lahan tersebut.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

“Ya, siapa pelakunya masih kami lakukan penyelidikan, sejumlah keterangan saksi juga telah kami minta,” kata M Hanafi.

Pemberitaan sebelumnya, aparat Polsek Tenayan Raya melakukan penyegelan di lahan terbakar yang bertempat di Jalan 45 Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kebakaran lahan tersebut seluas kurang lebih lima hektare.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa lahan yang terbakar tersebut atas nama atau pemilik Ujang, Ramlan, Misman, Sugianto dan kaplingan masyarakat.

Akibat peristiwa tersebut, anggota Polsek Tenayan Raya melakukan pemasangan plang spanduk penyegelan lokasi areal kebakaran lahan itu.

Saat ditanya siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Pihaknya saat itu masih melakukan penyelidikan mendalam.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan di wilayah hukumnya, mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan patroli rutin.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook