JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemenkumham resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 yang mengatur
tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, PKPU itu telah sah diundangkan karena sudah mendapat tanda tangan pemerintah.
Baca Juga :
Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kaktanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7/2018).
Sementara itu, soal polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, dia menegaskan, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham.
Sebab, kementerian yang dikomandoi Yasonna Laoly itu yang memiliki otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut.
"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," jelasnya.
Dia lantas mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materi seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana sebelumnya membenarkan bahwa PKPU tersebut telah ia teken.
"Iya sudah diundangkan," katanya, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Rabu (4/7/2018).
Untuk diketahui, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada u berada pada dalam Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," demikian Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 tahun 2018 yang telah diundangkan. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama