ROHIL (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bangko melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, yang sebelumnya disita dari tersangka EG pada 9 April lalu.
Kegiatan pemusnahan narkoba disaksikan dan turut dilakukan Wakil Bupati sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rokan Hilir Drs H Jamiludin, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, Kanit Reskrim Iptu Raja D Napitupu, sejumlah tokoh dan perangkat terkait lainnya, di Aula Media Center Mapolsek Bangko, Jumat (3/5).
Pemusnahan sabu dengan cara diblender yang dicampur dengan bubuk detergen.
Terdapat sekitar 441,76 gram sabu yang dimusnahkan dari berat kotoe 479,10 gtam dimana seberat 21,52 gram disita untuk uji lab forensik dan pembungkus seberat 15,82 gram.
Barang bukti itu diamankan dari tersangka EG yang ditangkap di dekat Jembatan Pedamaran I Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bangko, Selasa (9/4) sore.
Pengungkapan terjadi setelah polisi menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Dari pengeledahan didapati satu bungkus kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik kuning. Selain narkoba turut disita satu seluler dan sepeda motor yang digunakan EG.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun.
Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Raja menambahkan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dan mengajak masyarakat untu dapat bersama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Kami harapkan jika ada informasi untuk penyalahgunaan narkoba dapat disampaikan sehingga bisa dilakukan penindakan," katanya.(adv)