Kaji Ulang Remisi I Nyoman Susrama

Hukum | Minggu, 03 Februari 2019 - 10:07 WIB

Kaji Ulang Remisi I Nyoman Susrama
SWAFOTO: Presiden Joko Widodo berswafoto bersama awak redaksi Jawa Pos saat berkunjung ke Graha Pena Jawa Pos Group, Surabaya, Sabtu (2/2/2019). (JPG)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Desakan insan pers dan publik agar pemberian ‘’ampunan’’ kepada I Nyoman Sus­rama, napi kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa dibatalkan, direspons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sabtu (2/2), Presiden me­negaskan, bahwa rencana remisi terhadap Susrama tengah dikaji kembali. Jokowi juga memberikan ‘‘sinyal’’ bahwa hukuman terhadap Susrama bisa dikembalikan.

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

”Ini masih dalam kajian kembali. Lima hari lalu, saya sudah perintahkan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM, red),” kata Jokowi saat bersilaturahmi dan audiensi dengan awak redaksi Jawa Pos (JPG) di Graha Pena Surabaya, kemarin.

Presiden mengatakan, saat ini Kemenkumham bersama pihak Lapas tengah mendalaminya. Dari hasil kajian ulang itu, kata Jokowi, sangat dimungkinkan hukuman terhadap Susrama dikembalikan. ”Dengan catatan, rasa keadilan masyarakat, (dan) juga saran-saran serta masukan dari masyarakat,” katanya.

Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu juga sudah memerintahkan agar keringanan itu dibatalkan jika memang dianggap memungkinkan. ”Jika dimungkinkan ya sudah. Segera disiapkan. Gitu saja,” katanya. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan ‘’ampunan’’ kepada I Nyoman Susrama, napi kasus pembunuhan berencana.

Hal itu mendapat sorotan dari publik maupun penggiat pers di tanah air. Sebab, kasus pembunuhan Prabangsa pada 11 Februari 2009 lalu terbilang sadis. Prabangsa dihabisi secara keji oleh orang suruhan Susrama. Kedua tangan Prabangsa diikat, kepala dihantam balok, lalu tubuhnya dibuang ke laut. Jasad Prabangsa kemudian ditemukan di Pantai Bias Tugel, Desa Padangbai, Karangasem, Bali.

Pernyataan Presiden RI ke-7 itu mendapat apresiasi dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan. “Tentu sangat menyambut baik. Berarti aspirasi kita didengarkan. Tinggal kita tunggu dan kawal saja realisasinya,” ucap Abdul saat dihubungi kemarin.

Karena menurut Abdul Manan, pembunuhan terhadap Prabangsa merupakan ancaman bagi seluruh jurnalis Indonesia akan kebebasan pers. Dari karya jurnalistiknya, wartawan Jawa Pos Radar Bali tersebut harus kehilangan nyawanya. “Dan kasus ini langka, tidak lazim terjadi di negara kita,” ujar wartawan senior Tempo itu.

Jokowi sebagai pemegang puncak kekuasaan, kata Abdul, harus melakukan koreksi secara internal mengenai prosedur pemberian remisi untuk Susrama. Memang, remisi merupakan hak narapidana. Tapi, juga harus memikirkan dampak dari keluarnya remisi untuk Susrama. Itu tidak boleh diabaikan.

Hukum seharusnya memberi rasa keadilan bagi rakyatnya. Dalam hal ini, keluarga korban serta para jurnalis, rekan-rekan seprofesi Prabangsa di seluruh Indonesia.(han/ris/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook