PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan 18,2 kilogram (kg) sabu dan 15.425 butir pil ekstasi. Barang haram itu merupakan hasil penangkapan selama kurang satu bulan dengan menjerat sembilan orang tersangka.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Kamis (1/8) kemarin. Pelaksanaannya, diawali dengan pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan dua cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Sedangkan belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur, lalu dimasukan ke dalam ember yang sudah tercampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah dinyakini tercampur dengan rata dibuang ke saluran air.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, barang haram yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan atas enam laporan polisi di bulan Juli. Adapun para tersangka itu adalah insial A (31), MD (25), BJ (19), RSS (27) dan BI (30). Lalu, RA (22), E (48), K (43) dan RO. “Penangkapannya dilakukan pada tanggal 3 juli, 10 juli, 12 juli, 17 juli, 19 juli dan 26 juli,” kata Suhirman.
Untuk barang bukti terbanyak dilakukan pada pengungkapan di Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (19/7) lalu. Dalam penangkapan itu, kata dia, dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka inisial B dan RSS.
“Kedua pelaku memang sudah cukup lama menjadi incaran petugas. Kita lakukan sempat pengejaran ke arah pantai timur Sumatera. Namun demikian karena belum berhasil, kita lakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Akhirnya berhasil kita ungkap pada Jumat tanggal 19 Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebut Suhirman, pihaknya menemukan uang Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. “Ada juga tiga unit mobil serta 1 unit sepeda motor,” paparnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Atas temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah, Suhirman menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau itu terbukti, kita akan arahkan ke TPPU,” ungkap Suhirman.
Lebih lanjut dikatakan Suhirman, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
“Dengan pemusnahan ini, kita menyelamatkan sebanyak 106.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(rir)