(RIAUPOS.CO) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) Hendrizal. Pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008 senilai Rp114 miliar.
Dalam pendalaman yang dilakukan penyidik mengejar pihak-pihak yang belum diproses. Tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dana Kasbon sebanyak Rp114 miliar itu.
Pemeriksaan terhadap Hendrizal memang pemeriksaan kedua yang dijalaninya. ‘’Ini yang kedua kalinya yang bersangkutan diperiksa penyidik Pidsus. Pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu. Sebelumnya juga sudah pernah diperiksa,’’ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin (1/3).
Pekan lalu pula selain Hendrizal turut diperiksa tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Erlina, Ibrahim dan Boyke.’’Ini pengembangan terkait perkara dana kasbon itu. Penyidik masih mendalami, siapa-siapa saja yang belum mengembalikan dana. Itu yang lagi didalami,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi SH MM MH, Senin (22/2) kemarin saat mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. ”Masih, masih terus memanggil saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut diterangkannya, sebenarnya pihaknya bukan lebih banyak kepada pengembalian kerugian negara. Melainkan fokus terhadap calon-calon tersangka dahulu yang belum diproses hingga sekarang. “Ini kan masih ada calon-calon tersangka yang tersisa, yang dulunya belum terseret,” terangnya. Pihaknya juga sambung Hilman berpedoman pada putusan terhadap mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman pada perkara ini. “Dan juga mengoptimalisasi hasil putusan Thamsir Rahman,” imbuhnya.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru