Menurut Martin, PPATK bisa membuka transaksi keuangan Saracen secara terang benderang. ”Siapa yang memberi. Siapa yang menerima. Berapa jumlahnya. Disalurkan kepada siapa. Tentu itu yang akan dianalisis oleh PPATK,” jelas dia.
Di samping penelusuran aliran dana, penyidik juga fokus menggali informasi dari barang bukti berupa data soft copy yang besarannya mencapai 200 gigabyte.
”Itu satu-satu kami buka,” imbuhnya.
Selain itu, Dittipid Siber Bareskrim Polri juga masih menelusuri jejak digital Saracen. Itu dilakukan dengan digital forensik.
”Supaya kami tahu bagaimana komunikasinya. Terhubung dengan siapa. Itu tentu menjadi catatan-catatan penyidik,” terang Martin. Nantinya, seluruh data yang diperoleh dari beragam upaya itu bakal diuji dengan keterangan dan pernyataan tersangka. ”Pernyataan yang selama ini berbeda antara satu dengan yang lain,” tambahnya.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menyebutkan bahwa penyidik masih mungkin menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA tersebut.
”Potensi tersangka masih ada. Nanti akan kami umumkan apabila melakukan penangkapan dan penahanan,” tegasnya.
Sebab, penyidik masih terus menggali data dan informasi untuk melengkapi bukti yang sudah mereka miliki.