HUKUM

Sidang SPBU-Warga Villa Paus Kembali Digelar

Hukum | Sabtu, 20 Februari 2016 - 09:53 WIB

Sidang SPBU-Warga Villa Paus Kembali Digelar
SIDANG: Kuasa hukum tergugat PT Prima Maju Trikencana Andi Sapat dan kuasa hukum BPTPM Kota Pekanbaru Burman duduk berdampingan dengan penggugat warga RT 6/RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai saat sidang dengan agenda kesimpulan di PTUN Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, Kamis (18/2/2016).

Protes warga terkait HO yang tanpa meminta persetujuan sempadan langsung SPBU, Burman awalnya menyebut bahwa karena lokasi SPBU di RW 13, maka perizinan dari warga RW 13 yang dilengkapi. ‘’Untuk itu yang dilampirkan persyaratannya sudah dilengkapi,’’ jelasnya.

Apakah warga RW 12 sebagai sempadan langsung tidak dianggap harus diminta izin juga ? ia terdiam sejenak, sambil kemudian bertanya pada kuasa SPBU Andi Sapat. ‘’Itu bagaimana laporannya,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada Burman ditanyakan lagi dalam aturan apakah warga yang bersempadan langsung dengan objek pengaju HO harus dimintai izin juga atau tidak ? Ia tak menjawab pasti. Ia berdalih semua perizinan yang diterima adalah yang berasal dari lurah dan camat. ‘’Kalau yang di BPTPM dari lurah dan camat yang kami minta. Itu tidak kewenangan kami,’’ sebutnya.

Kuasa SPBU Andi Sapat terkait gugatan atas izin gangguan SPBU memilih menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim. Termasuk saat ditanya terkait dugaan adanya izin yang disalahi sesuai penuturan warga. ‘’Sekarang di PTUN. Ini kan ruang yang diberikan negara untuk menuntut kalau memang merasa tidak puas. Jadi proses itu kami ikuti saja. Kami serahkan pada majelis hakim,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook