KOTA (RIAUPOS.CO)-Resistensi warga Perumahan Villa Paus Indah Jalan Paus RT 6/RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai terhadap berdirinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus berlanjut. Gugatan atas izin gangguan (HO) yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini sudah memasuki tahap kesimpulan para pihak.
Persidangan dengan agenda kesimpulan dari para pihak kemarin digelar lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan HR Soebrantas, Kamis (18/2). Dalam kasus ini, duduk sebagai tergugat Pemko Pekanbaru diwakili oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru dan PT Prima Maju Trikencana sebagai pemilik SPBU.
Duduk sebagai ketua majelis hakim pada sidang ini Bonnyarti Kala Lande SH MH. Begitu sidang dibuka, kedau belah pihak kemudian menyampaikan kesimpulannya. ‘’Majelis hakim akan membahas dua pekan sebelum memutuskan. Demikian saat ini, dua pekan lagi akan dilakukan pembacaan putusan,’’ kata ketua majelis.
Usai persidangan, Sumarsono, salah satu warga yang melayangkan gugatan memaparkan, akibat pembangunan SPBU ia bersama warga RT 6 merasakan dampak SPBU terhadap rumahnya. ‘’Kami ini bersempadan dengan SPBU itu. Rumah kami rusak, retak-retak. Sepanjang waktu kami terimbas oleh kebisingan dan polusi udara. Rumah saya persis di sebelah,’’ katanya.