Terhadap SPBU surat pemberhentian kedua atas pekerjaan pembangunan juga sempat diterbitkan Pemko Pekanbaru. Namun Karimun menyebut surat itu tak dianggap karena pembangunan SPBU tetap berlanjut. ‘’Mereka terus membangun tanpa pembatalan surat pemberhentian sementara itu. Bagi saya itu tidak benar,’’ lanjutnya.
Pengelola sebutnya lagi menyalahi beberapa aturan izin dari wali kota. Ia mencontohkan, pada bagian depan SPBU yang diharuskan lebar 30 meter juga tidak dipatuhi. ‘’Buka di depan mereka salah, aturan 30 meter, mereka cuma 17 meter, padahal ukuran itu dari wali kota. Tapi itu tidak dipatuhi dan tidak ada tindakan. Ini aparatnya bagaimana,’’ katanya.
Di tempat yang sama, Ketua RT6 A Fuadi Gani mengatakan, ada 32 kepala keluarga yang menggugat izin SPBU tersebut. ‘’Kami tetap mau supaya SPBU ini dicabut izinnya. Yang berdampak sekarang itu delapan rumah, habis tidak bisa diperbaiki lagi. Memang ada yang sudah diperbaiki, tapi itu hanya empat rumah. Sekarang retak-retaknya makin menjadi-jadi. Mereka membangun, buat bungker menjadikan tanah di sekitar turun,’’ ucapnya.
Terpisah, Burman sebagai kuasa dari Bidang Pengawasan dan Perizinan BPTPM Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi tentang kesimpulan yang disampaikan mengatakan kesimpulan diklaim sudah sesuai tinjauan lapangan, saksi dan bukti. ‘’Itu sudah kami sampaikan pada majelis hakim,’’ katanya.