Pembangunan SPBU sebutnya tidak pernah disosialisasikan. Tiba-tiba saja SPBU dibangun oleh pengelola. ‘’Tiba-tiba langsung bangun. Mereka memegang izin pelaksanaan, dasarnya izin prinsip dari wali kota. Kami warga terkejut, tanpa ada pendekatan tanda ada pembicaraan. Kami ingin mendapatkan keadilan,’’ lanjutnya.
HO atas SPBU yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru digugat karena warga merasa izin gangguan tersebut terbit tidak sesuai ketentuan. ‘’HO itu tidak ada persetujuan dari kami. Sementara syaratnya harus ada persetujuan warga. Dari RW hingga RT kami tidak dimintai izin. Ini ditabrak oleh pemerintah demi kepentingan pengusaha,’’ keluhnya.
Semantara itu, Ketua RW 12 Karimun membenarkan apa yang disebutkan oleh warganya itu. ‘’Dari awal, sejak berdirinya tidak ada meminta izin ke sempadan. Tahu-tahu mereka datang akan membangun, baru melapor ke RT 6. Melapor mau memasukkan alat berat mau membangun SPBU,’’ ujarnya.
Merasa terganggu, warga kemudian menunjukka perlawanan. Pengaduan langsung dilayangkan pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT. ‘’Kami ke rumah-rumah pak wali kota, sesudah itu keluar surat pemberhentian sementara. Tapi yang punya SPBU tetap membangun,’’ terangnya.
Menilai surat pemberhentian itu tidak diindahkan, warga kemudian mengadu ke berbagai pihak mulai dari DPRD Kota Pekanbaru, hingga Ombudsman.’’Hearing dengan DPRD sudah dua kali, sampai dengan ombudsman juga. Sampai akhirnya kami gugat,’’ kata Karimun.