PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh oknum Kades Senderak, Harianto, saat ini sudah memasuki babak baru, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini, setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis memintai keterangan saksi, lebih dari 30 orang yang diperiksa, yakni saksi dari kelompok tani dan juga saksi lainnya.
Bahkan, Rabu (30/11) kemarin petugas penyidik Kejari Bengkalis juga memeriksa bos tambak udang bernama Awat dari CV Santosa Daya Lestari (SDL) sebagai pembeli lahan mangrove.
Awat yang mengenakan kaos oblong warna merah didampingi pengacaranya Jamaluddin SH memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Pidsus di bagian belakang Kantor Kejari Bengkalis.
Dalam dua pekan ini, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan secara maraton, karena dalam bulan Desember 2022 penyidik sudah menaikkan status perkaranya dengan menetapkan beberapa tersangka.
"Status perkaranya sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami hari ini memeriksa pemilik tambak udang untuk dimintai keteranganya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Nofrizal, Rabu (30/11).
Dikatakannya, proses penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis awalnya kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. "Setelah waktu penyelidikan bergulir panjang, dan kami juga sudah turun ke lapangan memeriksa titik koordinat lahan, maka penyelidikan terus dikembangkan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan akhirnya hampir kita simpulkan siapa tersangkanya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sudah memeriksa Kades Senderak, Harianto dan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari, Zulkifli. Keduanya dimintai keterangan atas laporan warganya, terkait penjualan lahan seluas 80 hektare dengan tukar guling jalan tambak udang di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis.
Pemeriksaan Awat yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sejak pukul 11.00 WIB hingga malam belum juga rampung dan masih intensif diperiksa oleh penyidik.
Namun melalui kuasa Hukumnya, Suriyanto SH MH mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan mangrove seluas 80 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis oleh kepala desa.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa, dalam proses ini kami tetap berpegang teguh pada fakta yang ada, yakni ini terkait masalah ganti rugi, bukan masalah penjualan seluas 30 hektare yang sudah diganti rugi kepada masyarakat," ujarnya.
Di mana kata Suriyanto, penguasaan tanah oleh masyarakat ini adalah sesuai dengan kondisi di lapangan, yakni masyakat menguasai lahan hutan bakau dulunya untuk bercocok tanam. (gem)