JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kamis (31/8/2017), aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap menebar kebencian dan fitnah lewat postingan di akun Facebook miliknya.
Adapun kepolisian yang menerima laporan mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus itu saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Dari krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu, nanti kami meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga. Apakah jni memenuhi unsur pidana apa tidak," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2017).
Di sisi lain, saat ditanyakan soal postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian, dia belum bisa menjawab dengan gamblang.
"Belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan atau tulisan dia apakah masuk rana pidana apa bukan," sebutnya.
Polisi nantinya akan memeriksa ahli ITE, ahli pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru.
"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya," imbuhnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonru mengandung ujaran kebencian. Pelapornya adalah Muannas Al Aidid.
Muannas mempolisikan Jonru pada Kamis (31/8/2017) sore dan laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapor mengaku sengaja membuat laporan polisi agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama