DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Didukung Pengacara Papan Atas, Jonru Tak Takut Dipolisikan

Hukum | Jumat, 01 September 2017 - 19:50 WIB

Didukung Pengacara Papan Atas, Jonru Tak Takut Dipolisikan
Jonru Ginting. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Postingan di media sosial yang dianggap menebar kebencian oleh sejumlah pihak membuat aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, alih-alih panik, Jonru malah kembali memposting perkataan di medsosnya. Menurut dia, pascadilaporkan Kamis (31/8/2017) sore lalu, dia baru mendapat informasi pada Kamis malamnya. Hingga hari ini (1/9/2017), dia menyebut belum ada panggilan dari kepolisian.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Bahkan, dia mengklaim pengacara papan atas siap membelanya.

"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya," tulis Jonru di akun Facebook-nya, Jumat (1/9/2017).

Jonru mengaku, terkait laporan itu, dia tak akan berkomentar apa pun.

"Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," imbuhnya.

Lantas, dia mengingatkan kepada para pengikutnya di medsos agar jangan takut dalam membela kebenaran. Sebab, dia yakin apa yang dilakukannya itu benar.

"Ayo terus berjuang hingga tetes darah penghabisan!!! Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI," timpalnya.

Lebih jauh, dia berharap, dengan momen Iduladha ini menjadi awal dari pengorbanannya untuk membela NKRI.

"Maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata. Allahu Akbar!!!" tuntasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian. Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid.

Muannas mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8/2017) sore dan laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelapor mengaku sengaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook