JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting diterima oleh Polda Metro Jaya. Adapun pelaporan itu dilakukan oleh satu pengacara bernama Muannas Al Aidid.
Alasannya, postingan Jonru di media sosial mengandung ujaran kebencian. Jonru sendiri dilaporkan pada Kamis (31/8/2017) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dalam laporan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pelapor mengaku sengaja membuat laporan polisi agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Selanjutnya, Muannas meminta polisi secepatnya memproses laporan itu.
"Jangan ada lagi alasan menunggu laporan dan sebagainya. Segera ditindaklanjuti," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Dia menyebut, yang mendorong dia melapor ialah ketika melihat postingan Jonru mulai dari Maret hingga Agustus 2017.
"Kalau dilihat, itu berisi provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," jelasnya.