Pengusutan Korupsi Bapenda Riau Masih Terus Berlanjut

Hukum | Rabu, 01 Mei 2019 - 12:07 WIB

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Proses penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Bapenda Provinsi Riau, tak kunjung tuntas. Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum mampu merampungkan pemeriksaan terhadap ratusan wajib pajak. 

Pada perkara rasuah ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni Darmawati berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Juljalali selaku pegawai honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. 

Nama para tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu yang diterima Jaksa dari penyidik Polda Riau pada Senin (4/6/2018) silam. Berbarengan dengan SPDP itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Namun hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan mesti dilengkapi kembali atau P-19. Atas petunjuk itu, penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara itu. Usai meyakini lengkap, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada akhir Oktober 2018 lalu untuk yang kedua kalinya. Akan tetapi, berkas itu dikembalikan lagi lantaran belum dinyatakan lengkap.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku, penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Dikatakannya, penyidik tengah berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa. 
‘’Jaksa minta semua wajib pajak diperiksa,” ungkap Gidion kepada Riau Pos, Selasa (30/4) kemarin. 

Kondisi ini, kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, yang menyulitkan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Karena, pihaknya melakukan pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai ratusan. “Jumlah wajib pajak sekitar 200. Padahal dari aspek dokumen dan wajib pajak sulit ditemukan” jelasnya. 

Namun, disampaikan dia, pihaknya akan berupaya melakukan pemeriksaan satu-persatu wajib pajak tersebut untuk melengkapi berksa perkara. “Kita coba lakukan lah (pemeriksaan, red) satu persatu wajib pajak itu,” pungkas Gidion. 

Untuk diketahui, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.

Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. 

Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.(rir) 

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan. 

Pada penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook