JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan M Nasir (MNS) dan Hobby Siregar (HOS). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Batu Panjang, Desa Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, proyek tahun jamak 2013-2015.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap MNS dan HOS. Dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Riau Pos di Jakarta, Kamis (28/2).
Nasir merupakan kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 atau masih berstatus Sekda Kota Dumai. Sedangkan Hobby adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction). Febri juga menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus tersebut. Kemarin, seorang swasta, staf finance di PT Semen Bosowa Indonesia Adriyadi dimintai keterangan untuk tersangka Nasir.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk keperluan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus itu,” tambah mantan aktivis ICW ini.
Sebelumnya KPK menjerat MNS dalam dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam kasus ini penyidik KPK juga telah mencekal Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak 13 September 2018. Kediaman Amril juga pernah digeledah dan ditemukan uang senilai Rp1,9 miliar yang kini berstatus sitaan lembaga antirasuah.(fat)