Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 10 Tersangka

Hukum | Kamis, 13 April 2023 - 06:02 WIB

Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 10 Tersangka
10 orang tersangka yang terjaring OTT KPK kasus pembangunan jalur kereta api, Jakarta, Kamis (13/4/2023) keluar dari gedung KPK untuk menjalani penahanan . (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 10 orang tersangka dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (12/4/2023) kemarin. Lembaga antirasuah menduga, terdapat empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

Adapun ke-10 tersangka itu di antaranya, enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.


Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Ke-10 tersangka itu ditahan pada Rutan yang berbeda. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel; MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam Jaya Guntur; YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar; PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Pusat; HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1.

Selanjutnya, BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, di Rutan Polres Jakarta Timur; PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng di tahan di Rutan Jakarta Pusat; AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat; SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

 KPK menduga, enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

 Adapun empat proyek yang disuap dari pihak swasta itu di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro - Kalioso; lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa- Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," tegas Johanis.

Sebagai tersangka penerima suap Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook