JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (12/4/2023) kemarin. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan, setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adapun ke-10 tersangka itu di antaranya, enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4) dini hari WIB.
Johanis menjelaskan, ihwal adanya kasus ini, awalnya KPK mendapatkan informasi awal dalam proses pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Dari hasil tindak lanjut, maka pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) dan pemilik PT PP memerintah ANY (Any Sisworatri) yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan sejumlah uang Rp 350 juta," papar Johanis.
Menurut Johanis, uang yang disiapkan untuk memberikan suap itu berbentuk tunai. Namun, sebagian sudah dimasukkan ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) yang baru dibuat.
"Untuk BEN (Bernard Hasibuan) yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) pada BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) wilayah Jawa Tengah. Sehingga, tim kemudian memantau pergerakan mereka di sekitaran Semarang dan Jakarta," ungkap Johanis.
Sehari setelahnya, pada 11 April 2023, tim penindakan KPK mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK Kemenhub Fadliansyah dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Karsa lantai 14 kantor Kemenhub, Jakarta. Setelah pertemuan selesai, KPK menangkap Bernard, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, Bendahara Pengeluaran BTP Jabagteng Ayunda Nurul Saraswati dan beberapa staf Dion di PT Istana Putra Agung.
Dion sendiri ditangkap di Mall Green Pramuka Square. Kemudian, KPK mengamankan Hikmat, Fadliansyah, Harno, dan staf PT Dwifarita Fajarkharisma Riyanto di Kemenhub.
"Selain itu, tim juga mengamankan SYN (PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat) di rumahnya di Depok, Jawa Barat," ucap Johanis.
Seluruhnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini terdapat 25 orang yang diamankan dan diminta keterangan. Tim penindakan KPK juga turut mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi senyap ini.
"Berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan senilai Rp2,823 miliar," ujar Johanis.
Sebagai tersangka penerima suap Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman