JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa (29/8/2017), tahapan pertama sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam sidang itu, anak raja dangdut tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman penjara selama dua tahun. Menurut jaksa, Ridho terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir JPNN (Jawa Pos Group).
Ridho Rhoma terlihat tetap tenang menghadapi tuntutan tersebut. Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, pelantun "Menunggu" itu pun selalu melemparkan senyum kepada para awak media. Menurut Kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Ramli, kliennya sudah menerima konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya itu.
Dia mengatakan, dukungan keluarga dan kerabat membuat Ridho Rhoma lebih tenang menghadapi kasus hukumnya.
"Alhamdulillah Ridho enggak shock, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa, dia tidak shock," sebutnya.
Adapun sidang selanjutnya bakal digelar pada 5 September 2017 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma. Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS di kawasan Jakarta Barat pada Maret 2017 lalu.
Saat itu, dia kedapatan menyimpan barang bukti sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap. (ded)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama