JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Roro Fitria ternyata meminta pesanan sabu-sabu dikirimkan atas nama orang tuanya, Hj. Retno. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia diketahui memesan sabu-sabu pada saksi berinisial WH dan minta diantarkan melalui ojek online pada 13 Februari 2018. Menurut Jaksa Sarwoto, Roro Fitria kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan pesanannya tersebut.
"Awalnya, Selasa 13 Februari sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa Roro Fitria menghubungi Wawan Hertawan untuk meminta mencarikan sabu. Kemudian, saksi membalas akan berusaha mencarikan sabu. Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp5 juta dari rekening bca terdakwa," ujarnya di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, WH mendapatkan jasa Rp1 juta dari uang transfer itu, sedangkan Rp4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram. Kemudian, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram.
Adapun barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online. Lalui, pukul 12.30 WIB, terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud.
Akan tetapi, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH bersama beberapa anggota polisi yang kemudian menangkapnya. (yln)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama