JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permintaan keringanan hukuman datang dari aktor Fachri Albar yang mengaku sebagai pengguna narkoba. Dia sebelumnya dituntut 9 bulan rehabilitasi atas kasus itu.
"Terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 1997 tentang psikotropika," ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring yang menanggapi pleidoi itu langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Nasruddin pun mengatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, 9 bulan rehabilitasi.
Diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid dan ganja di rumah pemain film Pengabdi Setan itu. (yln)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama