JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Artis Roro Fitria akhirnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan didakwa dengan tiga pasal sekaligus terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Adapun Roro sempat menangis sebelum dakwaan dibacakan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/6), pertama Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artis sensasional itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 karena dinyatakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Dalam pasal ini, dia terancam pidana 20 tahun penjara.
Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan itu, antara lain, soal keberadaan alat suntik. Menurut kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, tidak ada barang bukti berupa alat suntik.
"Kami keberatan karena nggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun nggak ada alat suntik," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.
Diketahui, sidang pun dilanjutkan pada Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Roro Fitria atas dakwaan jaksa. (ce1/yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama