JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis empat tahun yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018) kemarin membuat Jennifer Dunn kaget.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell. Padahal, imbuhnya, dalam Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
"Di UU Narkotika kan emang mengatakan begitu, setiap kali (sidang) saya menekankan harus diobati," ujarnya usai sidang.
Ditegaskannya, pemain kliennya sakit dan harus diobati.
"Kalau pembuktian itu kan orang sakit harus diobati,"ucapnya.
Adapun dalam putusan yang dibacakan hakim, Jennifer Dunn terbukti bersalah karena melanggar sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantas, hakim memutuskan menolak duplik pemeran film Buruan Cium Gue itu sebelumnya karena menimbang kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menjeratnya beberapa tahun silam.
Kemudian, animo masyarakat atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan JPU. Terkait itu, Pieter Ell berdalih bahwa kliennya berulang kali menggunakan barang terlarang akibat candu yang tidak direhabilitasi.
"Berulang (gunakan narkotika) kan karena sakit tidak diobati, beberapa terjadi karena sakit belum diobati, makanya kambuh lagi," tuntasnya.(yln)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama