"Menjatuhkan tindak pidana penjara 9 bulan. Menetapkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," kata Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Tio sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera pada 20 Desember 2017. Selanjutnya, dia ditahan 25 Desember 2017 dan sempat ditangguhkan pada 29 Desember 2017. Kemudian, ditahan JPU pada 3 April 2018 sampai sekarang.
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama