KASUS NARKOBA

Vonis 9 Bulan Rehabilitasi Dijatuhkan Terhadap Tio Pakusadewo

Hiburan | Selasa, 24 Juli 2018 - 19:30 WIB

Vonis 9 Bulan Rehabilitasi Dijatuhkan Terhadap Tio Pakusadewo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor kawakan Tio Pakusadewo divonis 9 bulan pidana penjara dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan tindak pidana penjara 9 bulan. Menetapkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," kata Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Adapun Tio sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera pada 20 Desember 2017. Selanjutnya, dia ditahan 25 Desember 2017 dan sempat ditangguhkan pada 29 Desember 2017. Kemudian, ditahan JPU pada 3 April 2018 sampai sekarang.

Karena itu, majelis hakim menilai Tio sudah menjalani 3 bulan masa tahanannya. Oleh sebab itu, 6 bulan sisanya harus dijalani Tio Pakusadewo di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Diketahui, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dengan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Itu karena  dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ce1/yln)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook