JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/5/2018), dijalani artis kontroversial, Jennifer Dunn.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perempuan yang akrab disapa Jeje itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa. Oleh karena meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang.
Di samping dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, jaksa dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah.
Adapun yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Istri Faisal Haris itu pun menanggapi tuntutan jaksa dengan isak tangis.
Jeje tampak menyeka air mata dan menutupi wajahnya. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn pada 31 Mei 2018. (ce1/yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama