Rebecca Klopper Polisikan Delapan Akun Penyebar Video

Hiburan | Senin, 23 Oktober 2023 - 23:34 WIB

Rebecca Klopper Polisikan Delapan Akun Penyebar Video
Rebecca Klopper saat menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kasus video syur-nya yang viral di sosial media. (JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rebecca Klopper akhirnya mengambil langkah tegas menindak pelaku penyebar video syur dengan pemeran yang mirip dengannya.

Dia telah mengantongi sekaligus melaporkan delapan akun di media sosial ke pihak yang berwajib. Lima akun dilaporkan ke Bareskrim Polri, sedangkan sisanya di Polda Metro Jaya.


’’Masih akan dilakukan pengembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan,’’ tambah Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca di kawasan Petogongan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) malam.

Sebelumnya, video panas yang diduga diperankan Rebecca kembali tersebar setelah kasus pertama pada Mei lalu. Durasi video yang viral beberapa waktu lalu itu pun beragam, mulai 1 hingga 11 menit.

’’Untuk kasus kali ini, ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan. Berarti ada motif seperti dicicil,’’ ujar Raudhah.

Raudhah menduga motif dari pelaku penyebar video tersebut didasari masalah perasaan. Pelaku diduga tidak terima kliennya memiliki masa depan yang baik.

’’Dugaannya bisa jadi sakit hati, cemburu. Tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik dan bertemu dengan yang lebih baik,’’ tuturnya.

Para pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, Rebecca saat ini berada dalam pendampingan sekaligus pengawasan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook